Laman

Wednesday, December 9, 2015

Kontraktor


Dari segi definisi kata kontraktor sinonim dengan kata Pemborong, definisi lain “Kontraktor” berasal dari kata “kontrak” artinya suatu perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga berarti sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan order/pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi Berikut aturan-aturan penunjukan, dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang di maksud tertuang dalam kontrak yang di sepakati antara pemilik proyek(owner) dengan kontraktor pelaksana.

Scope bidang usaha kontraktor sebenarnya sangat luas,dan setiap kontraktor memiliki focus usaha dan spesialisasi di bidangnya masing-masing misalnya
  1. Kontraktor bidang kontruksi atau di kenal dengan istilah kontraktor bangunan penyedia jasa pelaksana kontruksi
  2. Kontraktor bidang pertahanan dan keamanan
  3. Kontraktor bidang perdagangan
  4. Kontraktor bidang pertambangan
  5. Kontraktor bidang jasa tenaga kerja
  6. Dan lain sebagainya
Dalam tulisan ini yang akan saya ulas adalah hal dan pengalaman yang berkaitan dengan kontraktor bidang kontruksi atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau bahasa sederhananya adalah kontraktor bangunan, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan. sebagian masyarakat mengistilahkan "kontraktor"sama dengan usaha "Jasa Pemborong Bangunan" yang diartikan sebagai orang atau badan usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangunan dengan sistem pembayaran "borongan" atau satu paket pekerjaan bukan harian.atau system gaji.badan usaha jenis Jasa Pelaksana Konstruksi dapat dibagi menjadi 6 (enam) bidang, antara lain :1.     Arsitektur,2.     Elektrikal,3.     Mekanikal,4.     Pekerjaan Terintegrasi,5.     Sipil,6.     Tata LingkunganAdapun dilihat dari skala usahanya kontraktor dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
  1. Kontraktor skala kecil (Lokal) : omzet (perputaran uang dalam usaha) rata-rata masih di bawah angka 1 milyar Rupiah per tahunnya
  2. Kontraktor skala menengah : omzet usaha antara 1 milyar sampai dengan puluhan Milyar Rupiah pertahun
  3. Kontraktor skala Nasional : omzet usaha telah mencapai ratusan Ratusan milyar Rupiah hingga trilyunan Milyar pertahunnya
  4. Kontraktor skala Internasional : omzet usaha puluhan trilyun ke atas pertahunnya
Wah,wah,wah…, menghitung angka digitnya saja sudah lumayan panjang ya?  Yang mau kita bahas disini adalah Kontraktor skala kecil-menengah, kalau skala diatas itu bukan porsi saya mengulasnya, (menyadari kapasitas diri sendiri :). Biarkan saja para pakar dan praktisi selevel itu yang lebih layak untuk mengulasnya.Dari segi arti kata, menurut saya tidak ada bedanya antara kontraktor dengan pemborong, kontraktor dari bahasa inggris yakni “contractor” sedangkan pemborong adalah arti dari contractor dalam bahasa Indonesia yang bersinonim sama yakni pelaksana proyek/pekerjaan secara paket, bukan orang yang bekerja secara harian atau pekerja formal dan berstatus karyawan/pekerja yang terikat sebagai pihak internal pada orang/Lembaga pemilik proyek, namun kontraktor dan pemborong adalah pihak eksternal yang tidak terikat secara permanen dengan pihak pemilik proyek yang hanya terikat dan bekerja berdasarkan Kontrak yang di buat. Dan ketika kontrak telah di selesaikan maka berakhir pula ikatan kerja antara kontraktor atau pemborong dengan pemilik proyek.
Sebenarnya prinsip kerja "Kontraktor" dan "pemborong" adalah sama, yakni sebagai penyedia jasa bangunan, namun kedua istilah gelar profesi tersebut belakangan ini seperti mengalami pembedaan atau keduanya menjadi di bedakan definisi didalam persfektif masyarakat/ konsumen pengguna jasa ini seolah-olah profesi "kontraktor" dan "pemborong" itu berbeda, "kontraktor" di definisikan sebagai perusahaan penyedia jasa bangunan dan "pemborong" didefinisikan sebagai penyedia jasa bangunan yang sifatnya perorangan saja , pembedaan kedua istilah profesi itu mungkin saja disebabkan karena pada waktu-waktu belakangan ini banyak terjadi penyalahgunaan "profesi" mengatas namakan profesi sebagai "pemborong". banyak terjadi seseorang "Tukang bangunan" dengan mudahnya mendeklarasikan dirinya sebagai seorang "pemborong bangunan" hanya karena dia merasa memiliki pengalaman kerja di bidang pertukangan bangunan yang cukup dan merasa mampu membentuk dan mengkoordinir tim kerja bangunannya sendiri untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan borongan dari konsumen/pemilik proyek. agar mendapatkan keuntungan lebih daripada penghasilannya sebagai seorang tukang bangunan saja yang sebenarnya seorang pemborong mengambil keuntungan lebih dari kecepatan kerja dari tim kerjanya sesama tukang bangunan. adapun masyarakat mendefinisikan "kontraktor" adalah pengusaha penyedia jasa bangunan, dan bukan seorang tukang yang bertindak sebagai pemborong bangunan.definisi yang di berikan oleh masyarakt ini sekarang telah menjadi Label pembeda antara "kontraktor" dan "pemborong" dan hal itu berlaku sampai dengan sekarang
yang sebetulnya maknanya adalah sama dengan "kontraktor". karena memang ujung tombak dari pelaksanaan sebuah proyek pembangunan adalah para tukang bangunan. namun perlu diingat bahwa profesi sebagai "pemborong"/"kontraktor" itu sebenarnya memerlukan pengalaman, wawasan, dan keilmuan yang cukup luas dibanding hanya menguasai teknik-teknik pertukangan semata. karena pekerjaan kontraktor bukan lah sebuah pekerjaan yang mudah, seorang "kontraktor" harus dapat menangani berbagai pekerjaan yang bukan hanya terkait dengan pelaksanaan pembangunan, namun dimulai dari Tahap-tahap tugas:
  1. membuat konsep usaha/bisnis kontraktor yang dia terjuni maka untuk hal ini seorang kontraktor memerlukan wawasan dan ilmu pengetahuan mengenai Ekonomi,dan perusahaan.
  2. membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaannya sebagai landasan sistem yang mengatur mekanisme usahannya
  3. memenej sistem Administrasi dan keuangan perusahaan agar didapatkan keteraturan administrasi dan keuangan perusahaannya.
  4. mengatur urusan mengenai promosi dan pemasaran usahanya agar dapat mencapai pangsa pasar yang sesuai dengan usahannya, 
  5. mengatur sistem pelayanan yang baik dan profesional bagi costumer/ klien/pelanggan
  6. membuat perencanan proyek melalui proses pengukuran yang akurat, pembuatan gambar arsitektural dan gambar kerja, penyusunan Rencana anggaran biaya Proyek se presisi mungkin guna menghindari kerugian kedua belah pihak baik dari pihak kostumer maupun dari pihak kontraktor sendiri
  7. Membuat mengajukan draft kontrak kepada klien/pemilik proyek sesuai dengan lampiran-lampiran yang telah di buat dan di setujui klien/costumer seperti gambar-gambar arsitektural, gambar kerja dan RAB
  8. Membuat kesepakatan dengan klien setelah melalui proses negosiasi dan menandatangani kontrak proyek yang merupakan bagian proses yang sangat penting bagi kedua belah pihak, karena sebelum itu kontraktor harus telah memperhitungkan dengan matang segala konsekwensi dari penandatangan kontrak tersebut. dia harus sudah siap dengan kemungkinan-kemungkinan yang tak terduga seperti kemungkinan akan merugi, dan sebagainya untuk itu seorang kontraktor harus memiliki back up dana sendiri untuk menutupi kerugian di proyeknya.
  9. membuat program kerja proyek yang sistematis agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar tanpa kesalahan, terkoordinasi, terarah,  dan tepat sasaran
  10. membentuk tim kerja proyek yang terdiri atas supervisi proyek, pengawas, mandor, tukang berjalan lan bangunan, dan pembantu tukang dsb.dan mengatur pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan posisi dan peranannya masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan
  11. mengatur suply dan pengadaan peralatan, perlengkapan, bahan-bahan/ material bangunan dengan para supplier, vendor, para pemborong sub pekerjaan dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan urusan-urusan tersebut
  12. melakukan fungsi supervisi dan Quality control pekerjaan proyek agar hasil pekerjaan yang dilakukan para pekerja proyek benar-benar sesuai dengan isi kontrak yang telah di tandatangani
  13. memberikan lapoan/preview kepada klien/pemilik proyek mengenai perkembangan proggress di proyeknya dan hal-hal penting lainnya  yang ingin atau yang perlu diketahui klien berkaitan dengan proyeknya juga untuk menjalin komunikasi yang baik dengan klien/pemilik proyek
  14. melakukan evaluasi pekerjaan diproyek secara kontinyu agar senantiasa dapat menyelaraskan seluruh pekerjaan di proyek agar berjalan sesuai program dan guna mengantisipasi jika ada fungsi-fungsi pekerjaan di lapangan yang kurang oftimal, serta segala kemungkinan yang kurang baik yang dapat menggannggu/menghambat progress pekerjaan di proyeknya
  15. memperhatikan sarana, kesejahteraan, dan kesehatan para pekerja proyek guna menunjang pekerjaan
  16. melakukan rekuitmen para pekerja sesuai dengan peningkatan kebutuhan tenaga kerja di proyek
  17. melakukan  PHK bagi para pekerja yang kinerjanya kurang baik/kurang sesuai dengan yang di harapkan
  18. melakukan segala kewajiban pembayaran berkaitan dengan pengeluaran proyek secara tepat waktu agar tercipta harmonisasi hubungan antara kontraktor dengan pekerja, supplier, sub kontraktor dsb, guna tercipta hubungan kerja yang baik dan berkesinambungan yang berguna membantu kelancaran usahanya.
  19. menserah terimakan hasil pekerjaan kepada klien/ pemilik proyek apabila telah tuntas di laksanakan 
  20. menampung dan melaksanakan komplain dari klien berkaitan dengan hasil pekerjaan yang telah di serah terimakan sebagai wujud rasa tanggung jawab dan pelayanan yang profesional kepada klien.
  mengingat sangat kompleksnya tugas dari seorang kontraktor maka seluruh tugasnya baik yang di lakukan di lapangan maupun di meja kerjanya adalah sama-sama pentingnya guna mengusahakan keberhasilan proyek-proyeknya yang harus dia pertangungjawabkan sepenuhnya kepada klien/pemilik proyek. malah seringkali pekerjaan yang di lakukannya di balik meja kerjanya sangat menentukan berhasil atau gagalnya pelaksanaan proyeknya sehingga sangatlah naif bila ada yang menyamaratakan antara kontraktor dengan tukang pemborong perorangan bahwa seorang kontraktor harus stand by setiap hari di lapangan sehingga menelantarkan tugas-tugas lainnya yang terkadang lebih penting.karena semua urusan yang menjadi tugas seorang kontraktor saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya sehingga dia harus dapat mengatur dan mengkondisikan agar semua tugas-tugasnya dapat dia kerjakan dengan baik tanpa ada tugas yang terbengkalai
Berikut ini tabel Perbedaan antara kontraktor dengan pemborong yang dikenal sebagian masyarakat :



KARAKTERISTIK USAHA

KONTRAKTOR (PERUSAHAAN)


PEMBORONG (PERORANGAN)
Sifat usaha
Perorangan dan badan usaha
Lebih berupa usaha Perorangan

Legalitas usaha
Perusahaan yang memiliki ijin usaha dan Berbadan hukum Seperti CV, PT, coorporation, dsb
Umumnya tidak memiliki ijin usaha dan bukan merupakan perusahaan  yang berbadan hukum
Tingkat pendidikan terakhirRata-rata Pelaku usaha

Universitas/akademi

Sekolah Menengah Pertama (SMP/SLTP)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) perusahaan
Umumnya memiliki AD&ART perusahaan yang mengatur mekanisme Usahanya
Karena tidak berbadan hukum maka tidak memiliki AD&ART
Kantor Resmi usaha
Umumnya memiliki kantor resmi
Tidak memilliki kantor resmi
Pengelola/Karyawan/staf usaha
Biasanya Lebih dari 1 orang yang terdiri atas : Ceo/Owner/Direksi/manejer umum sebagai pimpinan usaha, serta karyawan-karyawan yang memiliki tugas dan bagiannya masing-masing dalam urusan-urusan perusahaan sesuai posisinya masing-masing dalam perusahaan
Kebanyakan pemborong hanya usaha yang bersifat perorangan, dan mengelola semua urusan usahanya secara individu, tanpa dibantu/ memiliki karyawan yang membantu urusan usahanya
Struktur oganisasi/kelembagaan
Memiliki struktur organisasi dan rantai kerja (rantai komando) yang jelas
Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas
Fasilitas penunjang usaha
Umumnya memiliki fasilitas penunjang usaha yang cukup memadai seperti, Ruang kantor, sarana kantor (ATK), sarana Telekomunikasi dan multimedia, kendaraan kantor, kendaraan, peralatan proyek lengkap, proyek,gudang, bengkel kerja, dsb
Umumnya sangat minim Fasilitas penunjang usahanya, dan lebih banyak menggunakan fasilitas sewaan
Surat ijin usaha (SIUP)
Memiliki Surat Ijin Usaha (SIUP)
Tidak memiliki surat ijin usaha SIUP
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan
 Karena memiliki badan hukum resmi Umumnya memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan
Karena tidak berbadan hukum resmi Umumnya tidak memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)perusahaan
Rekening usaha
Umumnya memiliki
Umumnya tidak memiliki

Sistem Manajemen usaha
Biasanya sudah memiliki system manajemen usaha yang lebih Profesional,terencana, sistematis, terarah, dan memilik program usaha berkesinambungan
Umumnya usaha dikelola secara sederhana dan system manajemen yang kurang professional, dan tidak memiliki program yg berkesinambungan
Formalitas kerja
Lebih formal dan rutin
Kurang formal


Sistem perencanaan proyek
Umumnya Lebih professional dan sistematis, biasanya melalui proses kajian proyek, analisa, melalui gambar arsitektual, gambar kerja, dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya  yang menghasilkan perencanaan proyek yang matang dan cukup akurat
Kebanyakan Perencanaan seadanya, Hanya melalui perhitungan sederhana, kurang sistematis dan kurang akurat
Wawasan & pengetahuan mengenai Teknik Sipil
Rata-rata cukup menguasai, atau memiki staf atau konsultan yang khusus membidangi dalam urusan Teknik sipil

Rata-rata kurang menguasai
Kemampuan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
kebanyakan menguasai, atau memiki staf yang khusus membidangi urusan Penyusunan RAB proyek

Kebanyakan tidak menguasai
Kemampuan membuat Gambar Arsitektural (3Dimensi, Bestek, dsb.)
Sebagian menguasai atau memiki staf yang khusus membidangi urusan pembuatan gambar-gambar Arsitektural

Kebanyakan tidak menguasai
Tingkat apresiasi mengenai estetika dan kelayakan bangunan

Umumnya cukup baik

Umumnya kurang


Sistem penunjukan Proyek
Umumnya kontraktor menginginkan penunjukan proyek harus melalui kontrak atau Surat Perintah Kerja(SPK) agar memiliki aturan jelas menjamin hak dan kewajiban kontraktor maupun pemilik proyek guna menghindari, konflik dan permasalahan hukum yang muncul di kemudian hari
Kebanyakan tidak mementingkan surat kontrak maupun SPK, sebagian besar tidak memahami mengenai Kontrak maupun SPK, sebagian lainnya malah menghindarinya karena kekurang fahaman mengenai pentingnya hal tersebut


Capital, Asset, modal usaha
Memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri yang cukup memadai sesuai kapasitas layanan usahanya, sehingga memiliki back up dana untuk mendanai modal awal proyek, untuk menalangi/ menutupi pendanaan apabila ada  keterlambatan pencairan dana dari pemilik proyek dan yang terpenting lagi untuk menutupi over head dan defisit dalam anggaran proyek yang ada
Jarang yang memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri biasanya hanya semata mengandalkan kucuran dana dari pemilik proyek, dan biasanya kesulitan sekali  jika  dana dari pemilik proyek terlambat,  dan jika mengalami over head atau defisit dalam anggaran proyek sehingga seringkali meminta kucuran dana yang belum waktunya,atau bahkan meminta pembayaran lebih kepada pemilik proyek dari nilai yang telah disepakati di awal apabila mengalami defisit


Tingkat komitmen dalam kontrak
Rata-rata cukup tinggi, karena disamping dituntut harus melaksanakan proyek berdasarkan kontrak hitam diatas putih/yang berkekuatan hukum, juga untuk membangun kepercayaan yang baik dari masyarakat terhadap usahanya, sehingga mengharuskannya berkomitmen penuh terhadap semua kontrak untuk membentuk imej usaha yang baik
Rata-rata kurang memiliki komitmen, karena penunjukan nya sebagai pelaksana proyek jarang melalui Kontrak  atau SPK, penunjukan dan kesapakatan lebih banyak hanya secara lisan, sehingga tidak memiliki bukti hukum yang kuat secara tertulis, hal ini dapat menciptakan celah bagi munculnya konflik dan pelanggaran
Rata-rata Rasio perbandingan terjadinya Konflik/ permasalahan dengan costumer/pemilik proyek

*Rata-rata Rasio 10 : 3

*Rata-rata Rasio 4 : 3
Rata-rata Tingkat kepercayaan pemilik proyek

*70%

*30%
Rata-rata tingkat pertumbuhan usaha

*20%

*Kurang dari  5%
*data merupakan hasil perbandingan rata-rata  yang diambil dari berbagai sumber

Tabel data perbandingan diatas tidak bermaksud mendiskreditkan para pelaku penyedia jasa

kontruksi perorangan / pemborong dan data tersebut memang tidak juga bisa di jadikan dasar penilaian yang pasti bahwa umumnya kontaktor memang pasti selalu demikian dan Umumnya pemborong memang pasti selalu seperti itu. Karena Ada pula perusahaan kontraktor yang tidak sekualified seperti yang disebutkan diatas atau biasa di sebut dengan "kontraktor nakal" yakni kontraktor yang hanya mengincar sebesa-besarnya keuntungan proyek semata sementara pelaksanaan proyeknya sendiri sering di terlantarkan bahkan di tinggal "kabur" dan lari dari pertanggung jawaban proyeknya. yang seperti ini tidak lah pantas disebut kontraktor, tapi lebih pantas di juluki sebagai "calo proyek", padahal ada juga pemborong perorangan yang kinerjanya lebih baik dan professional daripada kontraktor kebanyakan, tapi ya itu pemborong perorangan yang bermental dan berkinerja positif seperti itu “ada tapi Langka” agak sulit menemukannya.semoga tulisan ini bermanfaat.


Sumber : Penulis Egi masna