Dari segi definisi kata kontraktor sinonim dengan kata Pemborong, definisi lain “Kontraktor” berasal dari kata “kontrak” artinya suatu perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga berarti sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan order/pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi Berikut aturan-aturan penunjukan, dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang di maksud tertuang dalam kontrak yang di sepakati antara pemilik proyek(owner) dengan kontraktor pelaksana.
Scope bidang usaha kontraktor sebenarnya sangat luas,dan setiap kontraktor memiliki focus usaha dan spesialisasi di bidangnya masing-masing misalnya
- Kontraktor bidang kontruksi atau di kenal dengan istilah kontraktor bangunan penyedia jasa pelaksana kontruksi
- Kontraktor bidang pertahanan dan keamanan
- Kontraktor bidang perdagangan
- Kontraktor bidang pertambangan
- Kontraktor bidang jasa tenaga kerja
- Dan lain sebagainya
- Kontraktor skala kecil (Lokal) : omzet (perputaran uang dalam usaha) rata-rata masih di bawah angka 1 milyar Rupiah per tahunnya
- Kontraktor skala menengah : omzet usaha antara 1 milyar sampai dengan puluhan Milyar Rupiah pertahun
- Kontraktor skala Nasional : omzet usaha telah mencapai ratusan Ratusan milyar Rupiah hingga trilyunan Milyar pertahunnya
- Kontraktor skala Internasional : omzet usaha puluhan trilyun ke atas pertahunnya
Sebenarnya prinsip kerja "Kontraktor" dan "pemborong" adalah sama, yakni sebagai penyedia jasa bangunan, namun kedua istilah gelar profesi tersebut belakangan ini seperti mengalami pembedaan atau keduanya menjadi di bedakan definisi didalam persfektif masyarakat/ konsumen pengguna jasa ini seolah-olah profesi "kontraktor" dan "pemborong" itu berbeda, "kontraktor" di definisikan sebagai perusahaan penyedia jasa bangunan dan "pemborong" didefinisikan sebagai penyedia jasa bangunan yang sifatnya perorangan saja , pembedaan kedua istilah profesi itu mungkin saja disebabkan karena pada waktu-waktu belakangan ini banyak terjadi penyalahgunaan "profesi" mengatas namakan profesi sebagai "pemborong". banyak terjadi seseorang "Tukang bangunan" dengan mudahnya mendeklarasikan dirinya sebagai seorang "pemborong bangunan" hanya karena dia merasa memiliki pengalaman kerja di bidang pertukangan bangunan yang cukup dan merasa mampu membentuk dan mengkoordinir tim kerja bangunannya sendiri untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan borongan dari konsumen/pemilik proyek. agar mendapatkan keuntungan lebih daripada penghasilannya sebagai seorang tukang bangunan saja yang sebenarnya seorang pemborong mengambil keuntungan lebih dari kecepatan kerja dari tim kerjanya sesama tukang bangunan. adapun masyarakat mendefinisikan "kontraktor" adalah pengusaha penyedia jasa bangunan, dan bukan seorang tukang yang bertindak sebagai pemborong bangunan.definisi yang di berikan oleh masyarakt ini sekarang telah menjadi Label pembeda antara "kontraktor" dan "pemborong" dan hal itu berlaku sampai dengan sekarang
yang sebetulnya maknanya adalah sama dengan "kontraktor". karena memang ujung tombak dari pelaksanaan sebuah proyek pembangunan adalah para tukang bangunan. namun perlu diingat bahwa profesi sebagai "pemborong"/"kontraktor" itu sebenarnya memerlukan pengalaman, wawasan, dan keilmuan yang cukup luas dibanding hanya menguasai teknik-teknik pertukangan semata. karena pekerjaan kontraktor bukan lah sebuah pekerjaan yang mudah, seorang "kontraktor" harus dapat menangani berbagai pekerjaan yang bukan hanya terkait dengan pelaksanaan pembangunan, namun dimulai dari Tahap-tahap tugas:
- membuat konsep usaha/bisnis kontraktor yang dia terjuni maka untuk hal ini seorang kontraktor memerlukan wawasan dan ilmu pengetahuan mengenai Ekonomi,dan perusahaan.
- membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaannya sebagai landasan sistem yang mengatur mekanisme usahannya
- memenej sistem Administrasi dan keuangan perusahaan agar didapatkan keteraturan administrasi dan keuangan perusahaannya.
- mengatur urusan mengenai promosi dan pemasaran usahanya agar dapat mencapai pangsa pasar yang sesuai dengan usahannya,
- mengatur sistem pelayanan yang baik dan profesional bagi costumer/ klien/pelanggan
- membuat perencanan proyek melalui proses pengukuran yang akurat, pembuatan gambar arsitektural dan gambar kerja, penyusunan Rencana anggaran biaya Proyek se presisi mungkin guna menghindari kerugian kedua belah pihak baik dari pihak kostumer maupun dari pihak kontraktor sendiri
- Membuat mengajukan draft kontrak kepada klien/pemilik proyek sesuai dengan lampiran-lampiran yang telah di buat dan di setujui klien/costumer seperti gambar-gambar arsitektural, gambar kerja dan RAB
- Membuat kesepakatan dengan klien setelah melalui proses negosiasi dan menandatangani kontrak proyek yang merupakan bagian proses yang sangat penting bagi kedua belah pihak, karena sebelum itu kontraktor harus telah memperhitungkan dengan matang segala konsekwensi dari penandatangan kontrak tersebut. dia harus sudah siap dengan kemungkinan-kemungkinan yang tak terduga seperti kemungkinan akan merugi, dan sebagainya untuk itu seorang kontraktor harus memiliki back up dana sendiri untuk menutupi kerugian di proyeknya.
- membuat program kerja proyek yang sistematis agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar tanpa kesalahan, terkoordinasi, terarah, dan tepat sasaran
- membentuk tim kerja proyek yang terdiri atas supervisi proyek, pengawas, mandor, tukang berjalan lan bangunan, dan pembantu tukang dsb.dan mengatur pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan posisi dan peranannya masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan
- mengatur suply dan pengadaan peralatan, perlengkapan, bahan-bahan/ material bangunan dengan para supplier, vendor, para pemborong sub pekerjaan dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan urusan-urusan tersebut
- melakukan fungsi supervisi dan Quality control pekerjaan proyek agar hasil pekerjaan yang dilakukan para pekerja proyek benar-benar sesuai dengan isi kontrak yang telah di tandatangani
- memberikan lapoan/preview kepada klien/pemilik proyek mengenai perkembangan proggress di proyeknya dan hal-hal penting lainnya yang ingin atau yang perlu diketahui klien berkaitan dengan proyeknya juga untuk menjalin komunikasi yang baik dengan klien/pemilik proyek
- melakukan evaluasi pekerjaan diproyek secara kontinyu agar senantiasa dapat menyelaraskan seluruh pekerjaan di proyek agar berjalan sesuai program dan guna mengantisipasi jika ada fungsi-fungsi pekerjaan di lapangan yang kurang oftimal, serta segala kemungkinan yang kurang baik yang dapat menggannggu/menghambat progress pekerjaan di proyeknya
- memperhatikan sarana, kesejahteraan, dan kesehatan para pekerja proyek guna menunjang pekerjaan
- melakukan rekuitmen para pekerja sesuai dengan peningkatan kebutuhan tenaga kerja di proyek
- melakukan PHK bagi para pekerja yang kinerjanya kurang baik/kurang sesuai dengan yang di harapkan
- melakukan segala kewajiban pembayaran berkaitan dengan pengeluaran proyek secara tepat waktu agar tercipta harmonisasi hubungan antara kontraktor dengan pekerja, supplier, sub kontraktor dsb, guna tercipta hubungan kerja yang baik dan berkesinambungan yang berguna membantu kelancaran usahanya.
- menserah terimakan hasil pekerjaan kepada klien/ pemilik proyek apabila telah tuntas di laksanakan
- menampung dan melaksanakan komplain dari klien berkaitan dengan hasil pekerjaan yang telah di serah terimakan sebagai wujud rasa tanggung jawab dan pelayanan yang profesional kepada klien.
Berikut ini tabel Perbedaan antara kontraktor dengan pemborong yang dikenal sebagian masyarakat :
KARAKTERISTIK USAHA
|
KONTRAKTOR (PERUSAHAAN)
|
PEMBORONG (PERORANGAN)
|
Sifat usaha
|
Perorangan dan badan usaha
|
Lebih berupa usaha Perorangan
|
Legalitas usaha
|
Perusahaan yang memiliki ijin usaha dan Berbadan hukum Seperti CV, PT, coorporation, dsb
|
Umumnya tidak memiliki ijin usaha dan bukan merupakan perusahaan yang berbadan hukum
|
Tingkat pendidikan terakhirRata-rata Pelaku usaha
|
Universitas/akademi
|
Sekolah Menengah Pertama (SMP/SLTP)
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) perusahaan
|
Umumnya memiliki AD&ART perusahaan yang mengatur mekanisme Usahanya
|
Karena tidak berbadan hukum maka tidak memiliki AD&ART
|
Kantor Resmi usaha
|
Umumnya memiliki kantor resmi
|
Tidak memilliki kantor resmi
|
Pengelola/Karyawan/staf usaha
|
Biasanya Lebih dari 1 orang yang terdiri atas : Ceo/Owner/Direksi/manejer umum sebagai pimpinan usaha, serta karyawan-karyawan yang memiliki tugas dan bagiannya masing-masing dalam urusan-urusan perusahaan sesuai posisinya masing-masing dalam perusahaan
|
Kebanyakan pemborong hanya usaha yang bersifat perorangan, dan mengelola semua urusan usahanya secara individu, tanpa dibantu/ memiliki karyawan yang membantu urusan usahanya
|
Struktur oganisasi/kelembagaan
|
Memiliki struktur organisasi dan rantai kerja (rantai komando) yang jelas
|
Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas
|
Fasilitas penunjang usaha
|
Umumnya memiliki fasilitas penunjang usaha yang cukup memadai seperti, Ruang kantor, sarana kantor (ATK), sarana Telekomunikasi dan multimedia, kendaraan kantor, kendaraan, peralatan proyek lengkap, proyek,gudang, bengkel kerja, dsb
|
Umumnya sangat minim Fasilitas penunjang usahanya, dan lebih banyak menggunakan fasilitas sewaan
|
Surat ijin usaha (SIUP)
|
Memiliki Surat Ijin Usaha (SIUP)
|
Tidak memiliki surat ijin usaha SIUP
|
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan
|
Karena memiliki badan hukum resmi Umumnya memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan
|
Karena tidak berbadan hukum resmi Umumnya tidak memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)perusahaan
|
Rekening usaha
|
Umumnya memiliki
|
Umumnya tidak memiliki
|
Sistem Manajemen usaha
|
Biasanya sudah memiliki system manajemen usaha yang lebih Profesional,terencana, sistematis, terarah, dan memilik program usaha berkesinambungan
|
Umumnya usaha dikelola secara sederhana dan system manajemen yang kurang professional, dan tidak memiliki program yg berkesinambungan
|
Formalitas kerja
|
Lebih formal dan rutin
|
Kurang formal
|
Sistem perencanaan proyek
|
Umumnya Lebih professional dan sistematis, biasanya melalui proses kajian proyek, analisa, melalui gambar arsitektual, gambar kerja, dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya yang menghasilkan perencanaan proyek yang matang dan cukup akurat
| |
Wawasan & pengetahuan mengenai Teknik Sipil
|
Rata-rata cukup menguasai, atau memiki staf atau konsultan yang khusus membidangi dalam urusan Teknik sipil
|
Rata-rata kurang menguasai
|
Kemampuan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
|
kebanyakan menguasai, atau memiki staf yang khusus membidangi urusan Penyusunan RAB proyek
|
Kebanyakan tidak menguasai
|
Kemampuan membuat Gambar Arsitektural (3Dimensi, Bestek, dsb.)
|
Sebagian menguasai atau memiki staf yang khusus membidangi urusan pembuatan gambar-gambar Arsitektural
|
Kebanyakan tidak menguasai
|
Tingkat apresiasi mengenai estetika dan kelayakan bangunan
|
Umumnya cukup baik
|
Umumnya kurang
|
Sistem penunjukan Proyek
|
Umumnya kontraktor menginginkan penunjukan proyek harus melalui kontrak atau Surat Perintah Kerja(SPK) agar memiliki aturan jelas menjamin hak dan kewajiban kontraktor maupun pemilik proyek guna menghindari, konflik dan permasalahan hukum yang muncul di kemudian hari
|
Kebanyakan tidak mementingkan surat kontrak maupun SPK, sebagian besar tidak memahami mengenai Kontrak maupun SPK, sebagian lainnya malah menghindarinya karena kekurang fahaman mengenai pentingnya hal tersebut
|
Capital, Asset, modal usaha
|
Memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri yang cukup memadai sesuai kapasitas layanan usahanya, sehingga memiliki back up dana untuk mendanai modal awal proyek, untuk menalangi/ menutupi pendanaan apabila ada keterlambatan pencairan dana dari pemilik proyek dan yang terpenting lagi untuk menutupi over head dan defisit dalam anggaran proyek yang ada
|
Jarang yang memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri biasanya hanya semata mengandalkan kucuran dana dari pemilik proyek, dan biasanya kesulitan sekali jika dana dari pemilik proyek terlambat, dan jika mengalami over head atau defisit dalam anggaran proyek sehingga seringkali meminta kucuran dana yang belum waktunya,atau bahkan meminta pembayaran lebih kepada pemilik proyek dari nilai yang telah disepakati di awal apabila mengalami defisit
|
Tingkat komitmen dalam kontrak
|
Rata-rata cukup tinggi, karena disamping dituntut harus melaksanakan proyek berdasarkan kontrak hitam diatas putih/yang berkekuatan hukum, juga untuk membangun kepercayaan yang baik dari masyarakat terhadap usahanya, sehingga mengharuskannya berkomitmen penuh terhadap semua kontrak untuk membentuk imej usaha yang baik
|
Rata-rata kurang memiliki komitmen, karena penunjukan nya sebagai pelaksana proyek jarang melalui Kontrak atau SPK, penunjukan dan kesapakatan lebih banyak hanya secara lisan, sehingga tidak memiliki bukti hukum yang kuat secara tertulis, hal ini dapat menciptakan celah bagi munculnya konflik dan pelanggaran
|
Rata-rata Rasio perbandingan terjadinya Konflik/ permasalahan dengan costumer/pemilik proyek
|
*Rata-rata Rasio 10 : 3
|
*Rata-rata Rasio 4 : 3
|
Rata-rata Tingkat kepercayaan pemilik proyek
|
*70%
|
*30%
|
Rata-rata tingkat pertumbuhan usaha
|
*20%
|
*Kurang dari 5%
|
Tabel data perbandingan diatas tidak bermaksud mendiskreditkan para pelaku penyedia jasa
kontruksi perorangan / pemborong dan data tersebut memang tidak juga bisa di jadikan dasar penilaian yang pasti bahwa umumnya kontaktor memang pasti selalu demikian dan Umumnya pemborong memang pasti selalu seperti itu. Karena Ada pula perusahaan kontraktor yang tidak sekualified seperti yang disebutkan diatas atau biasa di sebut dengan "kontraktor nakal" yakni kontraktor yang hanya mengincar sebesa-besarnya keuntungan proyek semata sementara pelaksanaan proyeknya sendiri sering di terlantarkan bahkan di tinggal "kabur" dan lari dari pertanggung jawaban proyeknya. yang seperti ini tidak lah pantas disebut kontraktor, tapi lebih pantas di juluki sebagai "calo proyek", padahal ada juga pemborong perorangan yang kinerjanya lebih baik dan professional daripada kontraktor kebanyakan, tapi ya itu pemborong perorangan yang bermental dan berkinerja positif seperti itu “ada tapi Langka” agak sulit menemukannya.semoga tulisan ini bermanfaat.
Sumber : Penulis Egi masna